Om Swastyastu,
Istilah “Dana Punia” bagi
umat Hindu sudah tidak asing, sering disebut dalam dharmawacana,
diperbincangkan dalam dharmatula dan
diumumkan dalam setiap persembahyangan Purnama
dan Tilem mengenai perolehan dana
punia.
Pengertian
Dana punia
terdiri dari dua kata yaitu “dana”
yang berarti pemberian sedangkan “punia”
artinya selamat, baik, bahagia, indah dan suci. Jadi dana punia adalah pemberian yang baik dan suci. Swadharma adalah kewajiban diri sendiri
atau masing-masing dari pribadi seseorang. Sedangkan yang disebut umat Hindu
adalah semua orang yang percaya akan keluhuran ajaran suci Weda. Apa pun suku, warna kulit,
bahasa dan bangsanya.
Weda diturunkan untuk seluruh umat manusia hal ini terdapat dalam
Yayur Weda XXVI. 2.
"yatdhemam
vacam kalyanim avadani janebyah, brahma rajanyabyam
sudraya caryaya ca svaya caranaya ca"
[Hendaknya
disampaikan sabda suci (Veda) ini kepada seluruh umat manusia,
cendekiawan-rohaniwan (varna brahmana); pemimpin pemerintahan/kemasyarakatan
(varna ksatria); para pedagang,petani dan nelayan (varna waisya) serta para
buruh/pekerja (varna sudra), kepada orang-orangku dan orang asing
sekalipun"]
Hukum
Dana Punia
Yang menjadi landasan dana punia adalah: ajaran
Tat Twam Asi, Weda Smrti, Manawa Dharmasastra, Sarasamuccaya, Ramayana dan Nitisastra. Adapun perincian dana punia yang dijelaskan
berdasarkan susastra di atas terdiri dari tiga bentuk:
1. Desa Dana yaitu
dana punia berupa tanah bisa digunakan untuk pembangunan pura, setra, pasraman, banjar, sekolah
dll.
2. Vidya Dana yaitu dana punia berupa ajaran agama dan ilmu pengetahuan.
3. Artha
Dana yaitu dana punia berupa pemberian uang
atau benda-benda material lainnya seperti pakaian, makanan, penginapan dll.
Dana punia hukumnya wajib untuk
dilaksanakan oleh umat Hindu. Hal ini jelas diamanatkan dalam Atharva Veda
III.2.4.5 yang berbunyi:
“Sata hasta sama hara, Sahasrahata
sam kira”
[Wahai umat
manusia, perolehlah kekayaan (melalui jalan dharma) dengan seratus tanganmu,
dan dermakanlah (dana punia) itu
dengan kemurahan hati dengan seribu tanganmu]
Weda yang merupakan wahyu Tuhan yang dengan demikian tanpa keraguan sedikit pun
kita dapat simpulkan bahwa berdana punia adalah wajib hukumnya bagi umat Hindu.
Kita semua berkewajiban untuk melakukan dana
punia sesuai dengan swadharma kita masing-masing sebagai umat Hindu. Dana punia dapat disalurkan kepada orang yang membutuhkan atau
yang berhak menerima seperti: guru rohani/nabe, sulinggih, orang miskin, orang cacat,
siswa putus sekolah, orang yang terkena musibah, tempat suci, lembaga sosial,
pasraman/pendidikan dan lain sebagainya.
Hidup ini berputar terus seperti roda kadang kita
dibawah, kadang di tengah kadang di atas dan kemudian turun kebawah lagi. Ini
adalah hukum Tuhan yang disebut dengan Rta.
Ketika kita berada di posisi atas (puncak), menolehlah kebawah dan bantulah
orang lain yang membutuhkan, suatu ketika kita pasti akan membutuhkan uluran
tangan orang lain. Seteguk air bagi yang haus akan menghilangkan rasa dahaga,
sejumput nasi bagi yang kelaparan akan menambah tenaga dan setiap rupiah yang
kita sumbangkan akan sangat berguna bagi orang lain.
Harta adalah titipan Tuhan yang diperoleh dengan jalan dharma dan digunakan dengan tujuan dharma pula. Rumus agar kita menghayati
kekayaan yang merupakan titipan Tuhan terdapat pada TUKANG PARKIR. Tukang
parkir walaupun mobilnya banyak dengan berbagai merek, dia tidak pernah
mengeluh kalau suatu saat mobil tersebut diambil satu persatu oleh pemiliknya.
Dia tetap iklas karena selama ini dia merasa dititipi bukan memiliki. Kekayaan
jangan disimpan dihati. Sepatu bagus tempatnya dikaki, jangan simpan dihati, simpan
dihati kita jadi tinggi hati, lihat yang lain punya sepatu lebih bagus jadi iri
hati, sepatu bagus hilang kita jadi sakit hati, sakit hati tak terobati kita
jadi mati. Kalau sudah mati, tinggal menunggu apakah mencapai sorga atau
neraka. Mumpung masih hidup maka jangan pernah menunda-nunda dalam berbuat
kebaikan sekecil apa pun itu ia tetap akan berbuah.
Pedoman Memberikan Dana
Punia
Ada lima pedoman dalam memberikan dana punia menurut pustaka suci
Hindu yang perlu kita perhatikan bersama antara lain:
1. Iksa (tujuan), apakah punia yang kita berikan
benar-benar memiliki tujuan yang murrni dari sebuah kesadaran untuk mermbantu,
bukan sekedar ikuit-ikutan atau karena terpaksa. “Mereka yang mendapatkan penghasilan dengan jujur dan menyumbangkannya
dengan murah hati dan mereka mempersembahkan pekerjaan kepada Tuhan” (Rgveda
1.15.9).
Harta yang kita peroleh harus dengan
jujur dan berdasarkan Dharma. Harta yang diperoleh dengan tidak jujur seperti
korupsi, tidak layak dipersembahkan kepada Tuhan.
2. Lascarya (keiklasan),
punia yang kita berikan benar-benar dilandasi oleh rasa tulus iklas. "Mereka
yang berdana punia secara sukarela, akan mencapai kebahagiaan dan umur panjang
(Rgveda 1.125.6).
Ini janji Tuhan bahwa orang yang melakukan dana punia
secara sukarela bukan karena paksaaan atau sekedar ikut ikutan akan mendapat
kebahagiaan dan umur panjang didunia.
3. Sakti (kekuatan), punia harus sesuai dengan
kemampuan atau kekuatan kita dengan tetap mengedepankan aspek proporsional.
4. Nasmita (tidak pamer), tidak
membangga-banggakan diri karena selalu atau telah berdana punia.
5. Sastra (dasar tattwa),
berdana punia karena memang memahami dasar tattwanya atau landasan filosofisnya
yang termuat dalam sastra suci.
Sebagai warga negara yang baik kita selalu taat membayar
pajak kepada pemerintah. Bagi PNS, TNI dan Polri, pajak selalu dibayar tepat
waktu oleh bendahara kantor. Sebagai umat Hindu yang baik kesadaran membayar
pajak hendaknya juga diimbangi dengan kesadaran berdana punia dalam arti yang
lebih luas. Harus diakui bahwa kesadaran berdana punia sebagian besar umat
Hindu masih terbatas pada kegiatan pembangunan pura dan ritual. Akibatnya kita
lebih mudah menemukan bangunan pura yang berdiri dengan megah. Kita sering
mendengar upacara keagamaan dengan biaya ratusan juta bahkan sampai milyaran
rupiah. Akan tetapi kita teramat miskin untuk menemukan bangunan atau sekolah
bernuansa Hindu, punia berupa beasiswa kepada siswa Hindu, pelatihan-pelatihan
guna meningkatkan SDM Hindu masih jauh dari harapan.
Dana punia merupakan instrumen sosial untuk
merealisasikan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Dan punia merupakan
tanggung jawab sosial setiap individu untuk berbagi dengan yang lain. Dana punia adalah wujud konkrit dari sevanam
atau pelayanan kepada sesama
manusia. Karena sesungguhnya manawa seva (pelayanan kepada sesama
manusia) adalah madhawa seva (pelayanan
terhadap Tuhan). Untuk itu mari kita maknai dana punia
secara lebih luas melalui praktek nyata sebagai sebuah swadharma. Bagi yang
belum menanamnya segeralah mengambil sikap untuk ikut ramai-ramai menanam di
kebun Tuhan melalui dana punia. Selamat menanam semoga panennya berlimpah.
Om Santi Santi Santi, Om.
1 komentar:
Om Swastyastu.
Yang Atarva Veda, Atharva Veda III.2.4.5, maksudnya kanda 3 ya? Saya cari di https://vedpuran.files.wordpress.com/2013/12/atharva-ved.pdf belum ketemu. Mohon ditunjukkan di halaman berapa dlm situs tsb. Matur suksma.
Posting Komentar
Kami sangat berterima kasih kepada Anda yang berkenan menyampaikan komentar